Hukum Imam yang tidak fasih bacaannya
Oleh
: Ust. Abul Fatih
Pertanyaan :
Apakah hukumnya jika seseorang imam kedapatan membaca
surat Al Quran tidak fasih padahal di dalamnya terdapat makmum yang mengetahui
hukum tajwid dan tartil bacaan tersebut dengan baik, lalu bagaimana hukumnya si
makmum tersebut?
Sohibul
Fafa, Karawaci Tangerang
Jawaban :
Kata
imam dalam bahasa Arab bermakna pemimpin. Sedangkan imam dalam konteks shalat
merupakan sebutan bagi seseorang yang berada di barisan paling depan dari
barisan para jamaah dan mimpin shalat berjamaah.
Dalam
Islam, Allah selaku syari’ (pembuat syari’at) menaruh perhatian yang
cukup besar terhadap penentuan imam dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi
Muhammad dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
“yang paling
berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca Al
Quran. Jika mereka setara dalam bacaan Al Quran yang menjadi imam adalah yang
paling mengerti tentang sunnah Nabi. Apabila mereka setingkat tentang
pengetahuan mengenai sunnah Nabi maka yang paling pertama melakukan hijrah.
Jika mereka sama dalam amalan hijrah yang lebih dulu masuk Islam”.
Berdasarkan hadis di atas, dapat kita pahami bahwa Allah secara syari’
telah memberikan petunjuk kepada kita dalam proses menentukan seorang imam.
Bahwasannya, seseorang yang memiliki kefasihan dalam membaca surat al Fatihah
dan ayat-ayat Al Quran adalah yang harus di dahulukan. Namun, dalam proses
pengambilan natijah (kesimpulan hukum), ulama berbeda pendapat tentang
hukum shalat yang dipimpin oleh imam yang ummi (tidak fasih bacaan Al
Qurannya) atau kebalikan dari qori’..
Dalam
kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 6 halaman 34
dijelaskan bahwa tidak boleh bermakmumnya qori’ dengan ummi menurut jumhurul
fuqoha’ (Hanafiah, malikiyah, Hanabilah, dan Qaul Jadid dari madzhab
Syafii’yah). Hal ini karena imam itu orang yang menanggung terhadap bacaannya
makmum, dan tidak mungkin bagi seorang yang ummi(tidak
benar bacaannya) untuk menanggung bacaan orang lain.
Hal ini karena seorang
ummi tidak mampu membaca. Dan yang di
maksud dengan ummi di sini menurut
fuqoha’yaitu “orang yang tidak bagus bacaannya dan dia berada dalam keadaan
shalat”. Dan diperbolehkan bermakmumnya qori’ dengan ummi menurut qoul qodim
dari madzhab Syafi’i dalam shalat sirriyah (sholat yang bacaannya dibaca lirih)
bukan jahriyyah(sholat yang bacaannya dibaca keras). Sedangkan menurut Imam Muzanni, sah bermakmum kepada ummi secara mutlak. Wallahu a’lam..
Komentar
Posting Komentar