Hukum Imam yang tidak fasih bacaannya



Oleh : Ust. Abul Fatih




Pertanyaan     :

Apakah hukumnya jika seseorang imam kedapatan membaca surat Al Quran tidak fasih padahal di dalamnya terdapat makmum yang mengetahui hukum tajwid dan tartil bacaan tersebut dengan baik, lalu bagaimana hukumnya si makmum tersebut?
           Sohibul Fafa, Karawaci Tangerang

Jawaban        

Kata imam dalam bahasa Arab bermakna pemimpin. Sedangkan imam dalam konteks shalat merupakan sebutan bagi seseorang yang berada di barisan paling depan dari barisan para jamaah dan mimpin shalat berjamaah.

      Dalam Islam, Allah selaku syari’ (pembuat syari’at) menaruh perhatian yang cukup besar terhadap penentuan imam dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
“yang paling berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca Al Quran. Jika mereka setara dalam bacaan Al Quran yang menjadi imam adalah yang paling mengerti tentang sunnah Nabi. Apabila mereka setingkat tentang pengetahuan mengenai sunnah Nabi maka yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah yang lebih dulu masuk Islam”.

      Berdasarkan hadis di atas, dapat kita pahami bahwa Allah secara syari’ telah memberikan petunjuk kepada kita dalam proses menentukan seorang imam. Bahwasannya, seseorang yang memiliki kefasihan dalam membaca surat al Fatihah dan ayat-ayat Al Quran adalah yang harus di dahulukan. Namun, dalam proses pengambilan natijah (kesimpulan hukum), ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat yang dipimpin oleh imam yang ummi (tidak fasih bacaan Al Qurannya) atau kebalikan dari qori’..

      Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 6 halaman 34  dijelaskan bahwa tidak boleh bermakmumnya qori’ dengan ummi menurut jumhurul fuqoha’ (Hanafiah, malikiyah, Hanabilah, dan Qaul Jadid dari madzhab Syafii’yah). Hal ini karena imam itu orang yang menanggung terhadap bacaannya makmum, dan tidak mungkin bagi seorang yang ummi(tidak benar bacaannya) untuk menanggung bacaan orang lain. 

Hal ini karena seorang ummi  tidak mampu membaca. Dan yang di maksud dengan ummi di sini menurut fuqoha’yaitu “orang yang tidak bagus bacaannya dan dia berada dalam keadaan shalat”. Dan diperbolehkan bermakmumnya qori’ dengan ummi menurut qoul qodim dari madzhab Syafi’i dalam shalat sirriyah (sholat yang bacaannya dibaca lirih) bukan jahriyyah(sholat yang bacaannya dibaca keras).  Sedangkan  menurut Imam Muzanni, sah bermakmum kepada ummi secara mutlak. Wallahu a’lam..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MPLS Hari Kedua

Beriman kepada Qadha’ dan Qadar

Imam Abdullah bin Alwi Al Haddad, wali Quthub dari Tarim