Kotoran Cicak, perlukah dicuci ?


Pertanyaan :
Mau tanya ustad, kalau di lantai masjid yang tadinya di sana sini banyak kotoran cicak, lalu disapu terus di bersihkan dengan kain pel yang dibasahi. Apakah sudah suci?

Jawaban         :
      Kesucian adalah syarat yang penting dari sholat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
”kunci dari shalat itu kesucian, pengharamannya takbiratul ihram, dan penghalalannya salam.”

      Berbicara tentang shalat tentunya tidak akan lepas dengan yang namanya masjid. Sebab masjid merupakan pusat berkumpulnya orang-orang muslim untuk menunaikan shalat secara berjama’ah. Sebagai tempat dilaksanakannya shalat maka sudah selayaknya kebersihan dan kesucian masjid pun perlu dijaga dengan baik. Adapun kita sebagai kaum muslim sudah selayaknya merasa memiliki tanggungjawab dalam menjaga kebersihan masjid minimal di lingkungan di mana kita bertempat tinggal.

      Bentuk bangunan masjid biasanya luas dan tinggi, sehingga memungkinkan banyak hewan-hewan bersarang baik di dalam maupun di sekitarnya. Biasanya hewan yang bersarang di masjid ada cicak, serangga, dan burung. Hewan-hewan tersebut bahkan sering membuang kotoran pada tempat untuk melaksanakan shalat. Lalu, bagaimana cara membersihkan kotoran cicak yang benar berdasarkan ketentuan fikih?

     Kotoran cicak itu dihukumi ma’fu (kotoran yang dimaafkan), sehingga tidak perlu disucikan. cukup dibersihkan saja. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah Qolyubi juz 1 halaman 209:
“Imam Ibnu Qasim berpendapat bahwa kotoran kelelawar sama halnya seperti kencingnya, pendapat beliau ini mengikuti Imam Ibnu Hajar, dan hal ini sama dengan jenis burung yang lainya. Kotoran dan air kencingnya hukumnya dima’fu meskipun itu terjadi dalam selain shalat seperti terkena pada badan atau baju, baik najisnya sedikit atau banyak, basah ataupun kering, dan malam atau siang dikarenakan sulit untuk menjaganya, dan apa yang telah tertuturkan tadi itu hukumnya sama (dima’fu) dengan kotoran burung yang berada di dalam masjid.”

      Dalam kasus ini, kotoran cicak di-ilhaqkan (disamakan) dengan kotoran burung dan semacamnya seperti kelelawar, yakni diampuni. Sehingga kotoran itu tidak perlu disucikan, cukup dibersihkan atau dihilangkan saja kotorannya baik kotoranynya  basah maupun kering.
Di antara najis yang diampuni selain itu, yaitu darah nyamuk atau hewan sejenisnya yang darahnya tidak mengalir. Adapun sebab pengampunan najis semacam ini dikarenakan sulitnya menjaga diri dan lingkungan dari hewan-hewan semacam itu, sehingga ulama menyepakati bahwa najis semacam ini dihukumi ma’fu. Wallahu a’lam bisshowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MPLS Hari Kedua

Beriman kepada Qadha’ dan Qadar

Imam Abdullah bin Alwi Al Haddad, wali Quthub dari Tarim