Kotoran Cicak, perlukah dicuci ?
Pertanyaan :
Mau tanya ustad, kalau di lantai masjid yang
tadinya di sana sini banyak kotoran cicak, lalu disapu terus di bersihkan
dengan kain pel yang dibasahi. Apakah sudah suci?
Jawaban :
Kesucian adalah syarat yang penting dari sholat. Sebagaimana sabda Nabi
Muhammad SAW.
”kunci dari shalat itu kesucian,
pengharamannya takbiratul ihram, dan penghalalannya salam.”
Berbicara tentang shalat tentunya tidak akan lepas dengan yang namanya
masjid. Sebab masjid merupakan pusat berkumpulnya orang-orang muslim untuk
menunaikan shalat secara berjama’ah. Sebagai tempat dilaksanakannya shalat maka
sudah selayaknya kebersihan dan kesucian masjid pun perlu dijaga dengan baik.
Adapun kita sebagai kaum muslim sudah selayaknya merasa memiliki tanggungjawab
dalam menjaga kebersihan masjid minimal di lingkungan di mana kita bertempat
tinggal.
Bentuk bangunan masjid biasanya luas dan tinggi, sehingga memungkinkan
banyak hewan-hewan bersarang baik di dalam maupun di sekitarnya. Biasanya hewan
yang bersarang di masjid ada cicak, serangga, dan burung. Hewan-hewan tersebut
bahkan sering membuang kotoran pada tempat untuk melaksanakan shalat. Lalu,
bagaimana cara membersihkan kotoran cicak yang benar berdasarkan ketentuan
fikih?
Kotoran cicak itu dihukumi ma’fu (kotoran yang
dimaafkan), sehingga tidak perlu disucikan. cukup dibersihkan saja.
Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah Qolyubi juz
1 halaman 209:
“Imam Ibnu Qasim berpendapat bahwa
kotoran kelelawar sama halnya seperti kencingnya, pendapat beliau ini mengikuti
Imam Ibnu Hajar, dan hal ini sama dengan jenis burung yang lainya. Kotoran dan air kencingnya
hukumnya dima’fu meskipun itu terjadi dalam selain shalat seperti terkena pada
badan atau baju, baik najisnya sedikit atau banyak, basah ataupun kering, dan
malam atau siang dikarenakan sulit untuk menjaganya, dan apa yang telah
tertuturkan tadi itu hukumnya sama (dima’fu) dengan kotoran burung yang
berada di dalam masjid.”
Dalam kasus ini, kotoran cicak di-ilhaqkan (disamakan)
dengan kotoran burung dan semacamnya seperti kelelawar, yakni diampuni.
Sehingga kotoran itu tidak perlu disucikan, cukup dibersihkan atau dihilangkan
saja kotorannya baik kotoranynya basah maupun kering.
Di antara najis yang diampuni selain
itu, yaitu darah nyamuk atau hewan sejenisnya yang darahnya tidak mengalir.
Adapun sebab pengampunan najis semacam ini dikarenakan sulitnya menjaga diri
dan lingkungan dari hewan-hewan semacam itu, sehingga ulama menyepakati bahwa
najis semacam ini dihukumi ma’fu. Wallahu a’lam bisshowab.
Komentar
Posting Komentar